PASAL-PASAL DI DALAM UUD45 TENTANG
PERSAMAAN HAK
Negara Republik Indonesia, menganut asas bahwa
setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama dalam hukum dan pemerintahan.
Hukum ini dibuat dengan maksud untuk melindungi dan mengatur masyarakat secara
umum Ada empat pasal yang memuat ketentuan tentang hak asasi manusia yakni
pasal 27,28,29 dan 31.
·
Pasal 27 ayat 1 menetapkan bahwa ;Segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan Pemerintahan dan wajib
menjujung hukum dan pemerintahan tanpa kecuali.
·
Pasal 27 Ayat 2 ; hak setiap warga negara atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·
Pasal 28 ; kemerdekaan berserikat dan berkumpul
, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan oleh
Undang-Undang.
·
Pasal 29 ayat 2 ; Kebebasan asasi untuk memeluk
agama bagi penduduk yang dijamin oleh negara.
·
Pasal 31 ; (1) tiap-tiap warga negara berhak
mendapat pengajaran (2) pemerintah mengusahakan dan menyelnggarakan suatu
sistem pengajaran nasional , yang diatur dengan Undang-Undang.
4 pokok hak asasi dalam 4 pasal
yang tercantum pada UUD’45
Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok
yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak
asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak
seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai
anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras,
etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain.
Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat
semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
Ada 3 hak asasi manusia yang paling fundamental
(pokok), yaitu :
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
a. Hak Hidup (life)
b. Hak Kebebasan (liberty)
c. Hak Memiliki (property)
Ketiga hak tersebut merupakan hak yang fundamental
dalam kehidupan sehari-hari. Adapun macam-macam hak asasi manusia dapat
digolongkan sebagai berikut :
·
Hak asasi pribadi, yaitu hak asasi yang
berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Contohnya : hak beragama, hak menentukan
jalan hidup, dan hak bicaara.
·
Hak asasi politik, yaitu yang berhubungan dengan
kehidupan politik. Contohnya : hak mengeluarkan pendapat, ikut serta dalam
pemilu, berorganisasi.
·
Hak asasi
ekonomi, yaitu hak yang berhubungan dengan kegiatan perekonomian. Contohnya :
hak memiliki barang, menjual barang, mendirikan perusahaan/berdagang, dan
lain-lain.
·
Hak asasi
budaya, yaitu hak yang berhubungan dengan kehidupan bermasyarakat. Contohnya :
hak mendapat pendidikan, hak mendapat pekerjaan, hak mengembangkan seni budaya,
dan lain-lain.
·
Hak
kesamaan kedudukan dalam hukum dah pemerintahan, yaitu hak yang berkaiatan
dengan kehidupan hukum dan pemerintahan. Contohnya : hak mendapat perlindungan
hukum, hak membela agama, hak menjadi pejabat pemerintah, hak untuk
diperlakukan secara adil, dan lain-lain.
·
Hak untuk
diperlakukan sama dalam tata cara pengadilan. Contohnya : dalam penyelidikan,
dalam penahanan, dalam penyitaan, dan lain-lain.
Pengertian elite
Dalam pengertian umum elite menunjukkan sekelompok
orang yang dalam masyarakat menempati kedudukan tinggi. Dalam arti lebih khusus
lagi elite adalah sekelompok orang terkemuka di bidang-bidang tertentu dan
khususnya golongan kecil yang memegang kekuasaan. Dalam cara pemakaiannya
yang lebih umum elite dimaksudkan : “ posisi di dalam masyarakat di puncak
struktur struktur sosial yang terpenting, yaitu posisi tinggi di dalam ekonomi,
pemerintahan, aparat kemiliteran, politik, agama, pengajaran, dan
pekerjaan-pekerjaan dinas.” Tipe masyarakat dan sifat kebudayaan sangat
menentukan watak elite. Dalam masyarakat industri watak elitnya berbeda sama
sekali dengan elite di dalam masyarakat primitive.
Fungsi elite dalam memegang strategi
Dalam suatu kehidupan sosial yang teratur, baik
dalam konteks luas maupun yang lebih sempit selalu ada kecenderungan untuk
menyisihkan satu golongan tersendiri sebagai satu golongan yang penting,
memiliki kekuasaan dan mendapatkan kedudukan yang terkemuka jika dibandingkan
dengan massa. Penentuan golongan minoritas ini
didasarkan pada penghargaan masyarakat terhadap
berbagai peranan yang dilancarkan dalam kehidupan masa kini serta
meletakkan,dasar-dasar kehidupan yang akan datang. Golongan minoritas yang
berada pada posisi atas secara fungsional dapat berkuasa dan menentukan dalam
studi sosial dikenal dengan elite.
Pengertian massa
Istilah massa dipergunakan untuk menunjukkan suatu
pengelompokkan kolektif lain yang elementer dan spotnan, yang dalam beberapa
hal menyerupai crowd, tetapi yang secara fundamental berbeda dengannyadalam
hal-hal yang lain. Massa diwakili oleh orang-orang yang berperanserta dalam
perilaku missal seperti mereka yang terbangkitkan minatnya oeleh beberap
peristiwa nasional, mereka yang menyebar di berbagai tempat, mereka yang
tertarik pada suatu peristiwa pembunuhan sebgai dibertakan dalam pers atau
mereka yang berperanserta dalam suatu migrasi dalam arti luas.
Ciri-ciri masa
Beberapa hal penting yang merupakan sebagian
ciri-ciri membedakan di dalam massa, yaitu:
(1) Keanggotaannya berasal dari semua
lapisan masyarakat atau strata sosial, meliputi orang-orang dari berbagai
posisi kelas yang berbeda, dari jabatan kecakapan, tingkat kemakamuran atau
kebudayaan yang berbeda-beda.
(2) Massa merupakan kelompok yang anonim,
atau lebih tepat, tersusun dari individu-individu yang anonim.
(3) Sedikit sekali interaksi atau bertukar
pengalaman antara anggota-anggotanya.
Sumber: http://taufikhidayah21.wordpress.com/tag/4pokok-hak-asasi-dalam-4-pasal-yang-tercantum-pada-uu45/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar