SIFAT DAN UNSUR - UNSUR NEGARA
Sifat-Sifat Negara
Sifat
memaksa agar peratura perundang-undangan di taati dan dengan demikian
penertiban dalam masyarakat tercapi serta timbulnya anarki dicegah. Maka
negara memiliki sifat memaksa dalam arti mempunyai kekuasaan untuk
memakai kekerasan fisik secara lega.
Sifat Monopoli : Negara
mempunyai monopoli dalam menetapkan tujuan bersama dari masyarakat.
Dalam rangka ini negara dapat menyatakan bahwa suatu aliran ke percayaan
atau aliran politik tertentu di kurangi hidup dan disebarluaskan oleh
karena dianggap bertentang dengan tujuan masyarkat.
Sifat mencakup
semua (all encompassing, all embracing). Semua peraturan
perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa terkecuali
Unsur-unsur Negara.
PendidikanPenduduk
negara adalah semua orang yang pada suatu wktu mendiami wilayah negara
mereka secara sosiologi lazim disebut rakyat dari negara itu. Rakyat
dalam huungan ini diartikan sebagai sekumpuan manusia yang dipersatukan
oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah
tertentu. Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warga negara suatu
negara. Waraga negara adalah seluruh indiidu yang mempunyai ikatan hukum
dengan suatu negara tertentu.
Menurut hukum international, tiap-tiap
negara berhak untuk menetapkan sediri siap yang akan menjadi warga
negaranya. Ada dua azas yang biasanya dipakai dalam penetuan
kewarganegaraan yaitu :
Asas ius soli (law of the soil) menentukan
warga negaranya berdasarkan tempat tinggalnya, dalam arti siapapun yang
bertempat tinggal disuatu negara adlah warga negara tersebut.
Asas
Ius sanguinis (law of the blood) menentukan warga negara berdasarkan
pertalian darah, dalam arti siapapun seorang anak kandung (yang sedrah
seketurunan dilahirkan oleh seoran gwarga negara ternentu. Maka anak
tersebut juga dianggap wrga negara yang bersangkutan.
Wilayah
Wilayah
adalah landasan materiil atau landasan fisik negara. Negara in concerto
juga tidak dapat diboyangkan tanpa landasan fisik ini. Luas wilayah
negara ditentuka oleh perbatasan-perbatasannya dan didalam batas-batas
itu negara menjalankan yuridiksi teritorial atas orang dan benda yang
berada di dalam wilyah itu, kecuali beberapa orang dan benda yang di
bebaskan dari yuridiksi itu.
Wilayah dalam hubungan ini dimaksudkan
bukan hanya wilayah geografis atau wilayah dalam arti sempit, tetapi
terutama wilyah dalam arti hukum atau wilayah dalam arti yang luas.
Wilayah hukum atau willayah dalam arti luas ini merupakan wilayah diatas
mana dilaksanakannya yuridiksi negara dan meliputi baik wilayah
geografis maupun udara di atas wilayah itu meliputi baik wilyah
geografis maupun udara diatas wilyaha itu sampai tinggi yang tidak
terbatas (menurut asas usque ad coelum) dlam laut disekitar pantai itu
yaitu apa yang disebut laut teritorial. Dalam batas “wilayah dalam arti
yang luas ini negara menjalankan kedaulatan teritorialnya.
Pemerintah
Pemerintah
adalah organisasi yang menatur dan memimpin negara. Tanpa pemerintah
tidak mungkin negara itu berjalan dengan baik. Pemerintah menegakkan
hukum dan memberantas kekacauanm mengadakan perdamaian dan menyelaraskan
kepentingan-kepentingan yang bertentangan. Pemerintah yang menetapkan
menyatakan dan menjalankan kemauan individu-individu yang tergabung
dalam organisasi politik yang disebut negara. Pemerintah adlah badan
yang mengatur urusan sehari-hari yang menjalankan tujuan-tujuan negara,
menjalankan fungsi-fungsi kesejahteran bersama.
Tugas utama Negara
Materi : a. mengatur dan menertibkan gejala gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lainnya.
b. mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk
menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan
Negara.
Teori :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat
bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani
diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh
masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam
gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.
4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.
Studi kasus : Negara sekarang banyak yang tidak menjalankan tugasnya
contoh menghapus korupsi, menjaga nama baik Negara dan melindungi
masyarakat
Saran : Harusnya Negara atau pemerintah bertindak secara bijak dan juga menjalankan tugas tugas Negara itu sendiri.
Daftar Pustaka:
http://cybercounselingstain.bigforumpro.com/t39-sifat-sifat-dan-unsur-unsur-negara
http://finiernadewi.blogspot.com/2010/10/tugas-isd-bab-5.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar